fbpx Document
Tanya CS
K3 Listrik

Operator Penggerak Mula/Genset – Kemnaker

Diklat Online (Training From Home) dan Sertifikasi Kompetensi Sertifikasi BNSP

Dalam rangka mempersiapkan kebutuhan skill dan sertifikasi kompetensi, Pusdiklat Prosyd Academy menyelenggarakan Diklat kompetensi dan Sertifikasi Profesi. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI.

Operator Penggerak Mula/Genset. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri.
Untuk mempersiapkan Anda yang membutuhkan skill dan sertifikasi kompetensi Operator Penggerak Mula/Genset, TUK Prosyd Academy menyelenggarakan Diklat kompetensi dan Sertifikasi Petugas K3 Ruang Terbatas. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No:Kep.157/MEN/III/2010.

Materi Pelatihan
  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3
  2. Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksia.   Undang-Undang No.1 Tahun 1970b.   Permenaker No.38 Tahun 2016
  3. Pengetahuian Dasar Penggerak Mula
  4. Dasar-Dasar Kelistirkan (Instalasi Listrik)
  5. Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Device)
  6. Trouble Shooting
  7. Sebab-sebab Kecelakaan pada Penggerak Mula
  8. Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
  9. Pemeliharaan dan Pemeriksaan
Persyaratan Peserta
  1. Salinan KTP
  2. Salinan ijazah terakhir minimal SLTA
  3. Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
  4. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
  5. Pas foto dengan latar belakang warna merah, ukuran 2×3
Metode Diklat
  1. Belajar Mandiri melalui e-modul
  2. Presentasi dan Diskusi Online
  3. Peragaan pembuatan perangkat kerja
  4. Penyiapan Portofolio
Sertifikat Yang Didapat

Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan

  1. Sertifikasi kompetensi Operator Penggerak Mula/Genset Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) yang diterbitkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)
Waktu Pelaksanaan

Diklat ini akan dilaksanakan Selama 4 Hari (Diklat 3 hari + Uji Kompetensi 1 hari)
Pukul 09.00 – 16.00 WITA

17 – 20 Apr 2024 Rp 5.000.000 Balikpapan (Offline)
10 – 14 Mei 2024 Rp 5.000.000 Balikpapan (Offline)
05 – 08 Jun 2024 Rp 5.000.000 Balikpapan (Offline)
03 – 06 Jul 2024 Rp 5.000.000 Balikpapan (Offline)
07 – 10 Ags 2024 Rp 5.000.000 Balikpapan (Offline)
04 – 07 Sep 2024 Rp 5.000.000 Balikpapan (Offline)
07 – 10 Okt 2024 Rp 5.000.000 Balikpapan (Offline)
06 – 09 Nov 2024 Rp 5.000.000 Balikpapan (Offline)
04 – 07 Des 2024 Rp 5.000.000 Balikpapan (Offline)
Please select listing to show.
WhatsApp
Facebook
Telegram

Hubungi Customer Service

SHILFIA
SHILFIA | CS
CICI
CICI | Marketing
HARTO
HARTO | Marketing

Kegiatan ini belum membuka program affiliate. Kunjung kembali nanti

Training K3 ListrikKemenaker Lainnya
Keahlian K3

Ahli K3 Umum (Fresh Graduate) – Kemnaker

(5)
5/5
Keahlian K3

Ahli K3 Umum (Perusahaan) – Kemnaker

(5)
5/5
K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya

Petugas K3 Ruang Terbatas Utama – Kemnaker

(5)
5/5
K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya

Petugas K3 Ruang Terbatas Madya – Kemnaker

(5)
5/5
K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya

Petugas K3 Ruang Terbatas – Kemnaker

(5)
5/5
K3 Penanggulangan Kebakaran

Penanggulangan Kebakaran Tingkat D – Kemnaker

(5)
5/5