fbpx Document
Tanya CS
K3 Pesawat Tenaga dan Produksi

Operator Mesin Perkakas & Produksi – Kemnaker

Diklat Online (Training From Home) dan Sertifikasi Kompetensi Sertifikasi BNSP

Dalam rangka mempersiapkan kebutuhan skill dan sertifikasi kompetensi, Pusdiklat Prosyd Academy menyelenggarakan Diklat kompetensi dan Sertifikasi Profesi. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI.

Operator Mesin Perkakas & Produksi. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri.
Untuk mempersiapkan Anda yang membutuhkan skill dan sertifikasi kompetensi Operator Mesin Perkakas & Produksi, TUK Prosyd Academy menyelenggarakan Diklat kompetensi dan Sertifikasi Petugas K3 Ruang Terbatas. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No:Kep.157/MEN/III/2010.

Materi Pelatihan
  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3
  2. Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi
    a.   Undang-Undang No.1 Tahun 1970b.   Permenaker No.38 Tahun 2016
  3. Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas
  4. Dasar Kelistrikan
  5. Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices)
  6. Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun
  7. Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
  8. Alat Pengaman dan Perlindunganya
  9. Troble Shooting
  10. Sebab-sebab Kecelakaan dan Penanganannya
  11. Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
  12. Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian
Persyaratan Peserta
  1. Salinan KTP
  2. Salinan ijazah terakhir minimal SLTA
  3. Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
  4. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
  5. Pas foto dengan latar belakang warna merah, ukuran 4×6 (4 lbr), ukuran 2×3 (2 lbr)
Metode Diklat
  1. Belajar Mandiri melalui e-modul
  2. Presentasi dan Diskusi Online
  3. Peragaan pembuatan perangkat kerja
  4. Penyiapan Portofolio
Sertifikat Yang Didapat

Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan

  1. Sertifikasi kompetensi Operator Mesin Perkakas & Produksi Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) yang diterbitkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)
Waktu Pelaksanaan

Diklat ini akan dilaksanakan Selama 4 Hari (Diklat 3 hari + Uji Kompetensi 1 hari)
Pukul 09.00 – 16.00 WITA

Pernah Mengerjakan Tugas Berikut
  1. Program Kerja K3
  2. Laporan latihan keadaan darurat
  3. Laporan Safety Meeting
  4. Laporan Izin bekerja
  5. Laporan pengukuran Pencahaan
  6. Laporan Inspeksi Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K)
  7. Laporan inspeksi APD
  8. Laporan Medical Check Up (MCU)
  9. Laporan identifikasi kebutuhan dokumen K3
  10. Laporan IBPR
  11. Laporan pemenuhan Perundangan K3
  12. Laporan Investigasi Kecelakaan
Please select listing to show.
WhatsApp
Facebook
Telegram

Hubungi Customer Service

SHILFIA
SHILFIA | CS
CICI
CICI | Marketing
HARTO
HARTO | Marketing

Kegiatan ini belum membuka program affiliate. Kunjung kembali nanti

Training K3 Pesawat Tenaga dan ProduksiKemenaker Lainnya
Keahlian K3

Ahli K3 Umum (Fresh Graduate) – Kemnaker

(5)
5/5
Keahlian K3

Ahli K3 Umum (Perusahaan) – Kemnaker

(5)
5/5
K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya

Petugas K3 Ruang Terbatas Utama – Kemnaker

(5)
5/5
K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya

Petugas K3 Ruang Terbatas Madya – Kemnaker

(5)
5/5
K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya

Petugas K3 Ruang Terbatas – Kemnaker

(5)
5/5
K3 Penanggulangan Kebakaran

Penanggulangan Kebakaran Tingkat D – Kemnaker

(5)
5/5