fbpx Document
Tanya CS

Investasi Terbaik Menuju Kinerja yang Optimal

Dalam beberapa dekade terakhir, perkembangan industri modern membawa pengaruh yang signifikan bagi perkembangan teknologi yang semakin canggih, sehingga akan memunculkan resiko kerja yang tinggi juga bagi para pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Maka dari itu, pentingnya meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh perusahaan.

Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) merupakan sebuah aturan dalam menciptakan sebuah lingkungan kerja yang optimal dengan mengupayakan lingkungan tersebut terhindar dari kecelakaan kerja, berbagai penyakit, serta kelalaian yang terjadi akibat ketidaksengajaan atau resiko tinggi pada pekerjaan yang diemban oleh para pekerja yang dapat mengakibatkan kurangnya produktivitas dalam melakukan pekerjaan. Hal itu akan berdampak pada kinerja, serta masa depan perusahaan.

Menurut H. W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88 % dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedual hal tersebut terjadi secara bersamaan.

Maka dari itu, standar K3 bisa juga disebut dengan investasi masa depan bagi sebuah perusahaan. Mengapa? karena dengan mematuhi standar K3 tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta aman bagi para pekerja. Apalagi pada perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 100 orang, serta memiliki pekerjaan yang beresiko tinggi.

Ada 3 faktor diterapkannya program standar Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) menurut Moekijat (2004), yaitu:

  1. Faktor kemanusiaan
    Para petinggi perusahaan terutama pemilik atau pengelola perusahaan akan menerapkan sebuah aturan dalam pencegahan kecelakaan kerja di perusahaan yang dimiliki. Hal itu dilakukan untuk memberi rasa aman, sehingga operasional perusahaan terus berjalan tanpa hambatan.
  2. Faktor Undang-undang
    Pemerintah menerapkan peraturan tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja bagi seluruh warga Indonesia. Oleh karena itu, seluruh perusahaan harus mematuhi Undang-undang yang telah tersedia di Indonesia.
  3. Berdasarkan Ekonomi
    Kesadaran akan mahalnya Kesehatan dan keselamatan kerja tersebut. Mahal dalam arti pembiayaan Rumah Sakit, serta pembiayaan pemeliharaan peralatan, jika terjadi sesuatu saat bekerja. Hal itu akan menambah pengeluaran sebuah perusahaan.


Tujuan program standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, yaitu melindungi para pekerja dari penyakit yang akan menyerang saat bekerja, kecelakaan kecil maupun besar yang diakibatkan dari resiko pekerjaan yang dilakukan, serta proteksi terhadap sumber operasional perusahaan yaitu berupa peralatan yang dipakai. Hal itu dapat membuat pekerjaan menjadi efektif dan efisien, sehingga kualitas perusahaan dapat terjamin.

Bentuk dari penerapan standar K3, yaitu dengan adanya alat pemadam api, adanya petunjuk isyarat bahaya semacam alarm gempa, pemakaian alat pelindung diri saat bekerja pada pekerjaan yang membutuh APD, peralatan P3K yang disediakan di setiap perusahaan, serta pengecekan secara rutin. Pengecekan peralatan K3 ini penting dilakukan untuk deteksi dini apakah kondisi peralatan K3 ini masih layak dan sesuai standar keamanan atau tidak. Hal terpenting dalam penerapan standar K3 yaitu sosialisasi tentang kesadaran akan pentingnya kesehatan, keselamatan kerja, sehingga setiap para pekerja mampu memproteksi diri dari bahaya apapun yang akan terjadi.

Dapat disimpulkan bahwa, Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) adalah bentuk proteksi pada perusahaan dalam menjamin kesehatan maupun keselamatan para pekerja dalam melaksanakan pekerjaan yang memiliki resiko rendah maupun tinggi untuk menjamin lingkungan kerja yang kondusif serta aman dari bahaya apapun. Standar K3 bukan hanya sebuah aturan, melainkan sebuah investasi yang akan dituai di masa depan dengan memiliki lingkungan kerja yang aman.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp